Diduga Cabuli Anak Kecil, Pria ini Hampir Dihakimi Warga

Kabupaten Sumbawa, Solusinewsntb.- Diduga mencabuli Bunga (Nama samaran Korban) asal Sumbawa yang masih berumur 10 tahun, AD (20) yang merupakan paman korban harus berurusan dengan Polisi, Minggu (23/4) sekitar pukul 02.30 wita.

Kapolsek Empang IPTU Nakmin menyampaikan, kejadian itu terjadi pada Sabtu malam pekan kemarin. Saat itu korban sedang tidur bersama ibunya di ruang keluarga sambil menonton TV. Sekitar pukul 23.00, AD masuk lewat jendela dan menghampiri bunga yang sedang tidur pulas.

Bacaan Lainnya

AD kemudian membawa bunga ke ruang tamu, saat itu bunga terbangun dan ingin berteriak, namun upayanya sia-sia, karena AD langsung menutup mulut bunga, selain menutup mulutnya, kaki dan tangan bunga juga diikat oleh AD menggunakan tali rafia.

“Korban ditelanjangi, baju korban dipakai oleh AD untuk menutup mulut korban,” Ujarnya

Kata Kapolsek, Ibunya terbangun setelah anaknya memanggil dari ruang tamu, sungguh terkejut ibunya saat melihat anaknya sudah dalam keadaan tidak menggunakan pakaian.

Merasa ada yang mengganggu anaknya, ibu korban langsung membawa bunga ke rumah keluarganya yang tidak jauh dari rumah mereka dan menceritakan kejadian yang dialami bunga.

“Bunga bercerita bahwa yang melakukan itu adalah AD pamannya sendiri. Kasus itupun dilaporkan ke Polsek Empang,” Katanya

Usai menerima laporan lanjut Kapolsek, anggota langsung mencari keberadaan AD dan berhasil menangkapnya di salah satu rumah di tepi pantai. AD sempat dihakimi warga, namun upaya anggota lebih cepat menangkapnya ddan langsung diamankan ke Polsek.

“Hasil interogasi, AD mengakui perbuatannya itu, kini ia dalam pemeriksaan Sat Reskrim,” Ungkapnya

#S1

 

Kupasbima.com_SumbawabesarNTB, Kepolisian Sektor Empang Polres Sumbawa meringkus AD (20) seorang pemuda asal Dusun Ketapang, Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano.

Pemuda tersebut ditangkap setelah ketahuan mencabuli keponakannya sendiri yakni JN (10) di ruang tamu rumah milik korban di Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano pada hari Sabtu (22/04) sekitar pukul 23.00 wita.

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., dikonfirmasi melalui Kapolsek Empang Iptu Nakmin menyatakan pelaku AD ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa pencabulan itu ke polisi.
“Pelaku AD di amankan di salah satu rumah warga ditepi pantai saat sedang bersembunyi, diketahui tersangka AD kabur lalu bersembunyi di salah satu rumah warga karena sempat akan di hakimi oleh massa, Minggu (23/04/23) pukul 02.30 Wita dini hari.” terang Kapolsek.

Sambung Kapolsek, bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/04), berawal saat pukul 20.00 wita, korban bersama ibu dan adiknya tidur di depan ruang TV, kemudian pada pukul 23.30 wita ibu kandung korban terbangun mendengar suara anaknya memanggil “mama”, sontak ibunya langsung mencari korban dan kaget saat melihat korban dalam keadaan telanjang bulat, kepala beserta mulut di sumbat dengan menggunakan celana dalam dan baju milik korban, kemudian tangan korban keduanya terikat tali rafia.

Ibu korban yang panik kemudian membawa korban ke keluarganya yang tidak jauh dari rumah, di sana korban kemudian mengatakan bahwa telah di cabuli oleh pamannya berinisial AD.

Lebih lanjut Kapolsek, setelah diamankan dan diinterogasi polisi, pelaku mengakui bahwa telah mencabuli keponakannya, pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk melewati jendela rumah, kemudian pelaku yang melihat korban tengah tidur lalu menggendong korban dan memindahkannya ke ruang tamu, saat akan melucuti pakaian korban, korban terbangun dan berontak, pelaku kemudian mengikat korban dengan tali rafia dan menutup serta menyumbat mulut korban dengan pakaiannya dan langsung mencabuli korban.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan lebih lanjut. (KB 000*/Red)

Pos terkait