Kota Bima, Solusinewsntb.- Diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam kamar Kost Dua Putri di Kelurahan Mande, PTR (21) dan MQ (24) pemuda asal Kelurahan Tanjung harus berurusan dengan Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota, Kamis (27/4) sekitar pukul 01.00 wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas IPTU Jufrin menyampaikan, kasus itu terjadi pada tanggal 17 April lalu sekitar pukul 05.30 di kamar kost Anita (38) asal Kelurahan Mande. Mereka masuk dalam kamar kost dan langsung mengambil 2 unit HP, yakni HP merek Redmi 9 warna biru dan HP Merk Realme10 warna silver.
“Selain mengambil HP, para terduga pelaku juga mengambil 10 gram emas dan uang tunai Rp. 800 ribu milik korban,” Ujarnya
Kata Jufrin, aras kejadian itu, kerugian korban mencapai Rp. 13 juta lebih. Sehingga kasus itupun dilaporkan ke SPKT Polres Bima Kota.
Usai menerima laporan korban, Tim Puma II yang dipimpin Aipda Hero Suharjo langsung menyelidiki keberadaan terduga pelaku. Mengetahui PTR salah satu terduga pelaku, tim pun bergegas menuju Kelurahan Tanjung dan berhasil mengamankan PTR bersama 2 unit HP milik korban.
Hasil interogasi PTR, ia mengaku melakukan aksinya bersama MQ yang rumahnya tidak jauh dari tempat penangkapan PTR. Sehingga tim langsung menuju rumah MQ dan berhasil menangkapnya.
MQ mengaku sudah menjual emas korban ke orang yang tidak ia kenal di depan salah satu toko emas di area pertokoan. Ia menjual emas tersebut dengan harga Rp.3.700.000.
Sisa uang hasil penjualan emas berhasil diamankan sebanyak Rp. 2.950.000. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku serta barang bukti sudah diamankan me Polres Bima Kota.
“Mereka sudah kami amankan dan tengah diperiksa oleh penyidik,” Katanya
#S1