Diduga Miliki 40,62 Gram Sabu, Pria ini Dibekuk Sat Narkoba Polres Bima

Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Diduga menguasai sabu-sabu seberat 40,62 gram, RF (25) warga Desa Kore Kecamatan Sanggar harus berurusan dengan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima di Desa Rato Kecamatan Bolo, Jumat (25/8) sekitar pukul 16.30 wita.

 

Bacaan Lainnya
RF (25) terduga pelaku pemilik sabu. Foto: Ist

Kapolres Bima AKBP Hariyanto melalui Kasi Humas IPTU Adib Widayaka menyampaikan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli sabu di Desa Rato Kecamatan Bolo. Tidak menunggu lama, Kasat Narkoba IPTU Sukardin langsung memerintahkan Katim Opsnal Aipda Arif Rahman untuk menyelidiki kasus tersebut.

Usai menerima perintah, anggota Opsnal langsung bergegas menuju Desa Rato dan melihat RF dengan gerak gerik yang mencurigakan. Saat dihampiri dan digeledah, tim berhasil menemukan satu paket besar sabu dengan berat 40,62 gram.

“Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat,” Ujarnya, Minggu (27/8).

Guna penyelidikan lebih lanjut kata Adib, RF dan barang bukti pun langsung di bawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk dimintai keterangan.

Adib juga menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang membantu Polis dalam memberikan informasi tentang adanya transaksi jual beli narkoba.

#S1

 

Pos terkait