Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Diduga otak pembunuhan dan penganiayaan satu keluarga di Desa Soro Kecamatan Lambu, IN (26) sudah ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota dan diancam dengan hukuman seumur hidup.
Saat itu IN masuk mendobrak rumah NRM, sedangkan 3 saudaranya menjaga diluar rumah. Mengetahui ada serangan dari keluarga IN, NRM dan suaminya bernama Nurdin lari dari pintu belakang, namun Nurdin terjatuh sehingga IN menombaknya hingga meninggal dunia. Sedangkan NRM berhasil melarikan diri.
Usai membunuh Nurdin, IN pun kembali masuk rumah dan menombak bagian paha anaknya NRM yang bernama Faturahmi. Beruntung saat itu suaminya bisa menyelamatkan Faturahmi dari maut.
“Motif dari kasus ini adalah dendam karena menuduh korban dan keluarganya menyantet ibu kandung IN,” Ujarnya saat Konfrensi Pers, Sabtu (10/2) sekitar pukul 11.00 wita.
Akibat dari perbuatannya itu kata Kapolres, IN disangkakan dengan Pasal 340 Jo Pasal 338, Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Untuk ketiga saudaranya disangkakan dengan pasal sesuai peran masing-masing. Kini mereka telah ditahan di Rutan Polres Bima Kota.
“Kami berharap pada keluarga korban untuk tidak melakukan aksi saling balas dendam, biarkan kami yang menyelesaikan kasus ini sesuai koridor hukum yang berlaku,” Harapnya
Kapolres juga menghimbau agar masyarakat lebih menahan diri dan emosi, jangan cepat terhasut oleh isu yang belum benar faktanya.
#S1