“Prosesnya sudah naik ke penyidikan dan akan ditentukan siapa tersangkanya,” kata Kasi Intel Kejari Bima, Virdis F. Putra, saat dikonfirmasi Rabu (6/8/2025).
Ia menjelaskan, penyidik telah memanggil sejumlah Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang terlibat dalam program tersebut sejak Juni lalu. Namun, sebagian mangkir dari panggilan pertama, sehingga pemanggilan ulang akan segera dilakukan.
“Setelah KSM, kami akan panggil lagi pihak dinas. Kami juga akan cek lapangan untuk melihat langsung kondisi fisik kegiatan,” ungkap Virdis.
Saat ditanya soal lambannya penanganan kasus, Virdis membantah adanya unsur pembiaran. Menurutnya, penyidik tengah menangani sejumlah perkara lain secara bersamaan, sehingga waktu penyelesaian menjadi lebih panjang.
“Yang jelas, karena sudah penyidikan, artinya sudah ada indikasi kerugian negara. Sekarang tinggal menentukan siapa yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.
Virdis memastikan Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. Ia juga meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan selanjutnya.
#S1