KPU Kota Bima Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,Pj.dan Anggota Dewan Harus Mengundurkan Diri

Kota Bima, Solusinewsntb.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, Senin (15/7) sekitar pukul 09.30 wita

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Rumah Dining Kelurahan Matakando dan dihadiri oleh sejumlah pengurus Parpol peserta Pemilu 2024 dan sejumlah awak media.

Bacaan Lainnya

Ketua Divisi Hukum KPU Kota Bima, Muhaemin, SH, MH, mengatakan, kegiatan ini sangat penting. Karena akan memasuki tahapan krusial pendaftaran. Pengumuman pendaftaran 26 – 27 Agustus dan 27 hingga 29 Agustus menerima pendaftaran pasangan calon.

“Sebelum memasuki tahapan krusial, maka perlu memahami syarat-syarat pencalonan Wali Kota dan Wali Kota Bima,” ujarnya.

Salah satu syarat pencalonan yang menjadi fokus kata muhaimin, yakni dokumen visi-misi pasangan calon. Karena sesuai aturan, visi misi harus merujuk atau sesuai pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

Pembangunan menurut Muhaemin, sifatnya harus berkelanjutan. Maka ini harus menjadi perhatian parpol dan calon dalam menyusun visi-misi.

“Kami juga mengundang pihak lain sebagai narasumber dalam sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yakni dari Kesbangpol dan Bappeda,” katanya

Ketua Divisi Tehnis KPU Kota Bima Yety Safriati mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar Partai Politik yang akan mengusung pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima mengetahui tentang syarat pencalonan dan calon. Mengingat pendaftaran calon akan berlangsung 27 hingga 29 Agustus 2024.

Yety menjelaskan, persyaratan pencalonan menggunakan perolehan suara sah dan kursi hasil Pemilu 2024. Partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mengusulkan satu pasangan calon.

“Jika ada Parpol yang mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, KPU akan melakukan klarifikasi kepada parpol peserta pemilu tingkat pusat,” Ungkapnya

Usia calon Wali Kota Bima kata Yety, minimal 25 tahun. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana lima tahun. Kecuali mereka yang dipidana karena memiliki pandangan politik yang berbeda.

“Juga sedang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Yety berharap Parpol dapat memahami secara utuh PKPU yang membuat syarat pencalonan dan syarat calon. Agar saat pendaftaran nanti, semua persyaratan dapat dipenuhi.

Yeay juga menjelaskan, bahwa Penjabat Pj.  serta anggota DPRD harus mengundurkan diri, jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

#S1

Pos terkait