2 Oknum Mahasiswa Pemilik Sabu 2 Kilo Gram di Sumbawa Diancam Hukuman Seumur Hidup

Sumbawa, Solusinewsntb.- Berkas perkara pengungkapan kasus narkoba 2 kilo gram di Kabupaten Sumbawa oleh SaT Narkoba Polres Sumbawa pada akhir 2024 lalu, terus di proses oleh penyidik Sat Narkoba Polres Sumbawa.

Dalam kasus itu, Polisi berhasil mengamankan oknum mahasiswa yakni AS alias R (21) dan FB alias F asal Kecamatan sedang berada di rumah J yang berada di Desa Karang Dalam Kecamatan Alas.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin menyampaikan, setelah dilaksanakan gelar perkara, kedua oknum mahasiswa tersebut ditetapkan tersangka dan diancam dengan Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam pasal itu, para tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup,” Ujarnya, Jumat (14/2).

Hingga kini kata mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota itu, berkas perkaranya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, untuk diperiksa lebih lanjut.

Jika berkasnya dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan melaksanakan tahap 2 yakin menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan.

“Tahap 1 nya pada awal bulan ini,” Katanya

Kasat berkomitmen untuk terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa.

#S1

Pos terkait