Mataram, Solusinewsntb .- Tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menemukan sejumlah narkotika saat melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DK, yang berlokasi di Tangerang.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, serta belasan butir pil terlarang lainnya. Temuan itu menguatkan dugaan keterlibatan AKBP DK dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penggeledahan rumah pribadi tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan internal yang mengarah pada dugaan peran AKBP DK dalam jaringan narkotika.
Anggota Bareskrim Mabes Polri kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB, Muhamad Kholid, membenarkan adanya temuan narkoba tersebut. Ia menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik Mabes Polri.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan narkoba di wilayah NTB. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Muhamad Kholid saat Press release, Minggu 15 Februari 2026 .
Hingga berita ini diturunkan, Mabes Polri belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum AKBP DK maupun kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk apabila melibatkan oknum aparat penegak hukum.
#S1










