Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Keluarga Zakaria anggota Pol PP korban pembunuhan di Desa Tolouwi Kecamatan Monta, aksi demonstrasi depan Polres Bima untuk meminta 4 orang tersangka dihukum berat, Senin (6/3) sekitar pukul 10.30 wita.
Puluhan warga dari Desa Tolouwi mendatangi Polres Bima sambil berteriak agar tersangka dihukum mati sesuai dengan perbuatannya. Aksi itupun dipelopori oleh LKPM dan LATSKAR.
Koordinatir Aksi Ardiansyah menyampaikan, kasus pembunuhan Zalariah anggota Pol PP pada tanggal 20 Februari lalu, merupakan pembunuhan sadis yang dilakukan secara berencana.
Untuk itu, para tersangka harus ditetapkan dengan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
“Ini pembunuhan yang direncanakan, tersangka harus di hukum sesuai pasal 340,”Tegasnya
“Lebih baik dikeluarkan saja jika mereka tidak dihukum mati,” Ungkapnya
Di tempat yang sama Amiruddin juga menegaskan akan melakukan aksi besar-besaran jika para tersangka tidak ditetapkan dengan pasal 340 KUHP.
“Semua tersangka harus dikenakan dengan pasal 340 KUHP,” Katanya
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin menegaskan bahwa para tersangka sudah ditetapkan dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kasus itupun masih dalam tahap merampungkan berkas perkara dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.
“Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar pasal 340 KUHP, tersangka diancam hukuman mati dalam pasal itu,” Ungkapnya
#S1