HP Nasabah Dilelang Sepihak, Pemegang Gadai Dilaporkan ke Polisi

Bima Kota, Solusinewsntb .– Seorang pemegang gadai handphone (HP) di Kota Bima dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan sepihak melelang barang milik nasabah tanpa persetujuan.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Bima Kota.
Korban diketahui bernama Rosdiana, pemilik HP yang digadaikan. Sementara terlapor adalah pemegang gadai berinisial SR, warga Kelurahan Nae, Kota Bima.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini bermula pada Desember 2025, saat Rosdiana menggadaikan satu unit HP merek Vivo kepada SR dengan nilai pinjaman sebesar Rp800 ribu.

Dalam kesepakatan awal, terdapat batas waktu atau jatuh tempo untuk penebusan barang.

Namun, saat hari jatuh tempo tiba, Rosdiana mengaku telah meminta keringanan waktu kepada pemegang gadai agar diberi kesempatan menebus HP tersebut hingga sore hari.

Permintaan itu disebut telah disampaikan sebelum batas waktu berakhir.
“Korban meminta waktu sampai sore hari untuk menebus, dan belum ada penolakan secara tegas saat itu,” ungkap Nukrah Kasipahu PH Rosdiana, Sabtu (7/2).

Akan tetapi, ketika Rosdiana datang kembali pada sore hari untuk menebus HP miliknya kata Uka sapaan Lawyers muda itu,, ia justru mendapat kabar bahwa HP tersebut sudah dilelang oleh pemegang gadai tanpa pemberitahuan maupun persetujuan darinya.

Merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil, Rosdiana dan penasehat hukumnya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bima Kota untuk diproses secara hukum.

Laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penanganan oleh pihak kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari kepolisian terkait perkembangan penyelidikan.

Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut kasus ini secara transparan guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam tindakan pelelangan sepihak tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan praktik gadai nonformal serta menekankan pentingnya kesepakatan yang jelas dan berkeadilan antara kedua belah pihak.

#S1

Pos terkait