Kota Bima, Solusinewsntb._ Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota mengamankan seorang pria berinisial JA, 19 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus kematian Ihsan, 22 tahun, yang jasadnya ditemukan di Pantai Wadu Baba, Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
JA, yang diketahui berstatus mahasiswa dan merupakan warga Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, ditangkap Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan korban ditemukan meninggal dunia di pinggir Pantai Wadu Baba pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 07.30 WITA. Korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi bernama Anang Dirham.
“Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan sejumlah luka pada tubuhnya. Penemuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Langgudu,” kata Jahyadi.
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim bersama personel Polsek Langgudu mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Menurut Jahyadi, hasil pemeriksaan terhadap tiga saksi memberikan petunjuk yang kemudian dikembangkan dalam penyelidikan hingga mengarah kepada JA.
Tim Opsnal Satreskrim selanjutnya melakukan pencarian dan mengamankan JA di Desa Waduruka. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penyelidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban dan sebilah keris yang diduga berkaitan dengan luka yang ditemukan pada tubuh korban.
Meski demikian, polisi belum menyampaikan secara rinci kronologi maupun motif dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi, hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, serta barang bukti yang telah diamankan.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh kronologi dan motif kejadian,” ujar Jahyadi.
Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
#S1








