Polres Bima Tangkap Empat Terduga Pengedar Sabu, Senpi Rakitan dan Sajam Ikut Disita

Kabupaten Bima, Solusinewsntb._ Satuan Reserse Narkoba Polres Bima menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Jumat malam, 18 Agustus 2026. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat bruto 0,90 gram, senjata api rakitan, amunisi, sejumlah senjata tajam, serta barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez menyampaikan, dalam pengungkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan empat terduga pelaku,  masing-masing berinisial SR, AM, HS, dan FM. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.10 Wita setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah mobil Suzuki APV warna silver yang diduga membawa narkotika.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan tersebut di wilayah Desa Tente, Kecamatan Woha. Setelah para terduga diamankan, petugas menghadirkan perangkat desa sebagai saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi sabu yang disembunyikan di dalam rongga lampu penerangan atap bagian belakang mobil. Selain itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang telah terisi satu butir peluru kaliber 5,56 milimeter di dalam laras, tiga butir peluru tajam lainnya, lima bilah senjata tajam, tiga unit telepon seluler Android, tiga lembar plastik klip kosong, dua batang korek api gas, satu batang kaca silinder, selembar aluminium foil warna emas, sebungkus rokok, sebuah dompet cokelat, satu unit mobil Suzuki APV warna silver, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu.

Polisi menyebut berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang disita mencapai 0,90 gram.

Dalam pemeriksaan awal, SR disebut mengakui kepemilikan sabu, senjata api rakitan, dan empat butir peluru tajam. Adapun lima bilah senjata tajam yang ditemukan di dalam kendaraan diakui sebagai milik bersama keempat terduga.

Kepada penyidik, SR juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial FRD yang disebut berdomisili di Sumbawa. Menurut pengakuannya, ia membeli dua paket sabu seharga Rp2,2 juta pada Kamis, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 Wita. Satu paket disebut telah terjual dan pembayarannya akan dilakukan setelah barang tersebut laku.

Polisi kemudian berupaya mengembangkan kasus dengan meminta SR menunjukkan lokasi tempat tinggal orang yang disebut sebagai pemasok. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena SR mengaku tidak dapat menunjukkan alamat yang dimaksud.

“penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri identitas dan keberadaan pemasok yang disebut dalam pemeriksaan,” Ungkapnya

Selain perkara narkotika, kata Kasat, polisi juga mendalami kepemilikan senjata api rakitan, amunisi, dan senjata tajam yang ditemukan dalam kendaraan. Seluruh barang bukti beserta keempat terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga SR berperan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Monta dan Kecamatan Woha. Dugaan tersebut masih terus didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

#S1

Pos terkait