Kabupaten Bima, Solusinewsntb. — Aparat gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima, dan TNI menggelar operasi di Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (9/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang dan menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 13 butir amunisi.
Kasat Narkoba Polres Bima IPTU M. Fikri Dafa Alfarez menyampaikan, Ketujuh orang yang diamankan terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan. Mereka masing-masing berinisial AM (28), IR (25), IH (27), FS (29), TW (25), AW (41), dan RD (27). Para terduga diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Belo dan Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Operasi tersebut dilakukan di sebuah rumah di Desa Cenggu yang menjadi sasaran pengungkapan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Namun, berdasarkan hasil penggeledahan sebagaimana tercantum dalam laporan, petugas belum menemukan barang bukti narkotika dari pemeriksaan badan para terduga maupun sejumlah lokasi yang diperiksa.
Dari penggeledahan di dalam rumah, petugas justru menemukan senjata api rakitan jenis revolver dan 13 butir amunisi tajam kaliber 6 milimeter di sebuah kamar yang disebut sebagai kamar MR.
Selain itu, polisi menyita satu plastik klip kosong, satu batang sedotan yang telah dimodifikasi, serta gumpalan tisu yang menurut laporan digunakan untuk membersihkan kaca silinder senjata.
Operasi yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima itu melibatkan personel dari sejumlah unsur, yakni 15 anggota Satresnarkoba Polres Bima, delapan personel BNNK Bima, lima personel TNI, 30 personel Dalmas, enam personel intelijen, serta delapan personel Polsek Belo.
Berdasarkan kronologi dalam laporan, kegiatan pengungkapan dimulai sekitar pukul 16.00 Wita. Sekitar satu jam kemudian, petugas tiba di lokasi dan mendapati sejumlah orang sedang duduk di halaman rumah.
Petugas kemudian mengamankan ketujuh orang tersebut. Sebelum melakukan penggeledahan, aparat memanggil saksi dari unsur masyarakat setempat untuk menyaksikan proses pemeriksaan.
Hasil penggeledahan badan tidak menemukan barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Pemeriksaan terhadap sebuah gubuk dan mobil yang disebut dalam laporan sebagai milik MR juga tidak menemukan barang bukti narkotika.
“Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah hingga petugas menemukan senjata api rakitan beserta amunisi di salah satu kamar,” Ujarnya
Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh senjata api rakitan tersebut dari seseorang berinisial ANDRI yang disebut berdomisili di Palembang sekitar 2020.
Menurut pengakuan AM sebagaimana tertuang dalam laporan, senjata itu diberikan secara cuma-cuma sebagai kenang-kenangan.
Meski demikian, keterangan tersebut masih perlu didalami penyidik untuk memastikan asal-usul senjata, status kepemilikan, serta legalitas penguasaan senjata api rakitan dan amunisinya.
Selain senjata dan sejumlah barang yang ditemukan di dalam rumah, petugas turut mengamankan satu tas hitam, tujuh unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp144.000.
Setelah penggeledahan selesai, ketujuh orang tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik merencanakan pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, serta pelaksanaan tes urine terhadap para terduga.
Hingga tahap pemeriksaan yang dijelaskan dalam laporan tersebut, belum ditemukan barang bukti narkotika di lokasi yang digeledah. Karena itu, dugaan keterlibatan ketujuh orang dalam peredaran gelap sabu masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Polisi juga perlu mendalami temuan senjata api rakitan dan amunisi untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana terkait kepemilikan maupun penguasaannya.
#S1








